Tata Tertib Santri

Selasa, 01 September 2009

TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM

BAB I
KEWAJIBAN SANTRI
Pasal 1
Santri berkewajiban :
1. Menjalankan dan memelihara Syari'at Islam yang berhaluan paham Ahlus Sunah wal Jama'ah.
2. Menjaga nama baik almamater Pondok Pesantren, baik di dalam maupun di luar pesantren.
3. Mentaati tata tertib (Tatib) Pondok Pesantren.
4. Mentaati dan memelihara nilai-nilai moral/etika pesantren.
5. Mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan di Pondok Pesantren.
6. Menjaga kebersihan, kerapian, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan Pondok Pesantren.
7. Santri harus sudah berada di pondok mulai pukul 18.00 WIB untuk kegiatan di luar lingkungan Pondok Pesantren dan pukul 22.00 WIB untuk kegiatan di dalam lingkungan Pondok Pesantren.
8. Meminta izin setiap akan meninggalkan Pondok Pesantren Wahid Hasyim ( bermalam di luar pondok, pulang, dll) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pengurus OSWAH, dan kembali sesuai dengan izin yang tertulis.

Pasal 2
Nilai-nilai moral atau etika pesantren adalah semua nilai etika yang lazim dianggap baik, pantas dan bermoral menurut ajaran Islam, tradisi pesantren dan moral masyarakat.

Pasal 3
Kegiatan-kegiatan Pondok Pesantren yang diwajibkan meliputi:
1. Shalat berjama'ah di Masjid khususnya Maghrib, Isya’ dan Shubuh.
2. Pengajian Madrasah Diniyah dan Ma’had Aly baik yang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
3. Mujahadah setiap malam jum'at.
4. Muqoddaman setiap malam minggu.
5. Ziarah kubur al-Marhum K.H. Abdul Hadi sedikitnya sekali dalam seminggu dan atau setiap jum'at pagi.
6. Mengikuti kegiatan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM).
7. Kegiatan yang dimaksud di atas adalah : kegiatan TPA minimal 1 (satu) kali dalam satu minggu, Khutbah dan Pengajian.
8. Mengikuti kerja bakti pondok.
9. Mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang diwajibkan oleh lembaga-lembaga di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim.
10. Ronda sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BAB II
LARANGAN SANTRI
Pasal 4
Santri dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melanggar atau meninggalkan ajaran syari'at Islam yang berhaluan paham Ahlus Sunah wal jama'ah.
2. Mencemarkan nama baik almamater Pondok Pesantren, baik di dalam maupun di luar pesantren.
3. Melanggar nilai-nilai moral atau etika santri seperti berboncengan dengan lawan jenis bukan muhrimnya, berpakaian ketat untuk putri, berambut gondrong untuk putra, dan lain-lain.
4. Meninggalkan kegiatan-kegiatan yang diwajibkan di Pondok Pesantren.
5. Mengganggu kebersihan, kerapian, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan Pondok Pesantren.
6. Bermalam di luar Pondok Pesantren tanpa seizin pengurus OSWAH.
7. Memiliki tempat tinggal atau berdomisili di luar Pondok Pesantren.
8. Menggunakan barang-barang inventaris pesantren, kecuali yang telah ditentukan untuk umum.
9. Membawa peralatan elektronik tanpa seizin pengurus OSWAH.
10. Menggunakan peralatan elektronik pada jam-jam efektif (Shalat berjamaah, Pengajian madrasah diniyah dan ma’had aly, Setelah Maghrib sampai dengan Isya).
11. Dilarang membawa atau menerima tamu inap tanpa sepengetahuan pengurus OSWAH.
12. Mengambil manfaat atas barang yang bukan merupakan haknya.
BAB III
BENTUK-BENTUK SANKSI.
Pasal 5
1. Keterlambatan kembali ke pondok (tanpa pemberitahuan kepada pengurus) dari batas akhir masa berlakunya surat izin meninggalkan pondok dikenai sanksi membayar kafarah maksimal sebesar Rp.100.000,-
2. Pelanggaran pencurian dan sejenisnya dikenai sanksi mengembalikan barang curiannya, berjanji tidak mengulanginya lagi dan kemudian pemberitahuan dan dikembalikan kepada wali / orang tua.
3. Pelanggaran etika pergaulan santri, seperti berboncengan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, berambut gondrong untuk putra dan berpakaian ketat untuk putri akan dikenai tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya oleh pengurus OSWAH.
4. Pelanggaran pada pasal 3 tanpa izin, yang bersangkutan diberi peringatan dari pengurus dan di kenai sanksi kafarah maksimal sebesar Rp.10.000,-.
5. Pelanggaran pada pasal 4 yang bersangkutan diberi peringatan, menghadap pengasuh, dikeluarkan dari pondok.

Pasal 6
Pelanggar yang telah mendapat teguran dan atau peringatan dan atau hukuman dengan sengaja melakukan pelanggaran kembali maka bentuk sanksinya akan ditentukan lebih lanjut dalam sidang pengurus OSWAH.

BAB IV
TINGKATAN HUKUMAN PELANGGARAN DAN TATA CARA PENYELESAIANNYA
Pasal 7
Tingkatan hukuman dan tata cara penyelesaiannya ditentukan berdasarkan kualitas dan intensitas pelanggaran.

Pasal 8
Ketentuan kualitas dan intensitas pelanggaran dalam pasal 7 menjadi wewenang pengurus asrama dan pengurus OSWAH.


BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 9
Prosedur perizinan:
1. Dalam 1 bulan hanya di perbolehkan izin pulang sebanyak/selama 3 hari.
2. Pelayanan perizinan dilakukan pada pagi hari jam 06.30-08.00, sore hari jam 16.00-17.30 sebelum maghrib.
3. Mekanisme perizinan
A. Untuk santri putra melalui pengurus OSWAH dilanjutkan ke pengasuh.
B. Untuk santri putri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di asrama
4. Izin kepada pengurus OSWAH dilakukan di kantor dengan mengisi buku izin.
5. Sesampai di Pesantren harus melapor kepada petugas perizinan dengan menyerahkan bukti surat izin.
6. Perizinan di luar perihal yang sudah ditentukan di atas tidak dilayani.
7. Biaya izin Rp.500,-

Pasal 10
1. Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan diumumkan.
2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan-perubahan semestinya.

Yogyakarta, 15 Oktober 2008

Pengurus OSWAH An.Dewan Pertimbangan Santri



Muhammad Arif Kurniawan Achmad Umar Dhani, S. H. I.
Ketua Koordinator

Mengetahui,
Pengurus Yayasan PP Wahid Hasyim



M Jazim Abdul Hadi
Ketua II

Buletin Damarsantri
Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta
Jl. K.H. Wahid hasyim Gaten Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
http://damarsantri.blogspot.com/

7 komentar:

Bukan Oposisi mengatakan...

tata tertib, yang seharusnya menjadikan para santri untuk hidup tertib di pesantren.
tapi kalo diperhatikan, akhir-akhir ini kamimelihat tidak adanya penegakan hukum di WH. banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang hanya dibiarkan. Apalagi kalo terjadi di golongan santri putra. Pun begitu dengan keadaan santri putri. walo saya tidak terlalu memperhatikan, tp seakan-akan pengurus hanya diam ketika ada pelanggaran. Mohon untuk para pengurus untuk lebih berani dalam mengontrol santri. Anda tidak perlu takut berhadapan dengan mereka, karena anda mempunyai wewenang untuk menindak para oknum pelanggar. tidak peduli itu santri baru, lama ataupun dari golongan sesepuh. Setahu saya, dalam beberapa bulan terakhir, hanya di pihak putri tata tertib diterapkan, itupun setelah ada himbauan dari pengasuh(denger-denger si gitu).
Coba jenengan semua perhatikan, banyak sekali temen2 yang tidak aktif ngaji, mujahadah, atau ikut kegiatan lainnya. dan persoalam tentang domisili santri juga perlu mendapat perhatian khusus, serta tentang banyaknya santri yang sering keluar malam. tentu bila dibarkan akan berdampak sangat serius terhadap eksistensi OSWAH. Apa yang telah dibangun oleh pendahulu kalian haruslah dijaga. Terima Kasih, dan maaf.

YPPWH mengatakan...

Memang, menegakkan hukum tak semudah membuatnya... Semangaaaaaaaaaatt

Persephone Summers mengatakan...

buy juicy fruit online
buy gelato strain online
Buy dark star strain online
buy hawaiian skunk strain online
buy bc big bud strain leafly
buy auto flowering seeds online
brass knuckles vape recall
2018

buy alaskan thunder fuck online
buy cannabis seeds bank online

Anonim mengatakan...

Information security services in India
Information security services in chenna

Anonim mengatakan...

IZIN COPY

Anonim mengatakan...

Your blog consistently offers fresh and unique perspectives on various topics. Try Now Digital Easy's gmail for business pricing

Anonim mengatakan...

AKUUU MONDOKKK DISITUUU

Posting Komentar